Indikator

Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik;

  Sub Indikator

  07 Juni 2024

  147

Bagikan :



Kami Tidak Dapat Menemukan Indikator Yang Anda Cari

Silahkan cek kembali kata kunci atau filter yang dimasukkan..

Tahun

Unduh


Tahun

Instansi DPMPTSP
Satuan Indikator Orang
Nilai Indikator Positif
Periode Capaian Tahunan
Sumber Capaian Internal
Kode Referensi
Kode Wilayah
Bidang Urusan 2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
Definisi Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Penanggung Jawab Bidang -
Penanggung Jawab Kegiatan -
Dilihat 147
Indikator Diperbarui 07 Juni 2024